Lokasi AMP di Temburun Disegel PSDKP

Dibaca: 1,169 x

Direktur Pengawasan SDKP, Halid K Yusuf saat menjawab konfirmasi sejumlah awak media di lokasi penyegelan, Sabtu (29/06/2024).
Editor • Slamet   

ANAMBASPOS.COM, Siantan Timur–Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap lokasi pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang terdapat di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (29/06/2024).

Penyegelan lokasi AMP yang diketahui milik PT. Putera Bentan Karya (PBK) oleh Direktorat Pengawasan SDPK KKP itu karena dinilai melanggar hukum.

“Terdapat beberapa hal yang dilanggar oleh pelaku usaha AMP ini”, kata Direktur Pengawasan SDKP, Halid K Yusuf kepada sejumlah awak media.

Halid mengungkapkan, pihak pengelola lokasi AMP telah melakukan kegiatan reklamasi di kawasan konservasi, penebangan mangrove tanpa izin dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang tentunya sangat dilarang.

Masih kata Halid, kegiatan yang dilakukan oleh PT. PBK dengan mendirikan lokasi AMP di wilayah konservasi sudah menjadi pelanggaran UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kita ketahui bersama, bahwa substansi yang ada di UU Cipta Kerja antara lain UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kemudian UU No. 32 tahun 2014 tentang kelautan. Nah, apa yang dilakukan oleh pelaku usaha ini telah melanggar, baik dari aspek perizinan, PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut, pelanggaran perizinan berusaha kegiatan Reklamasi dan penebangan mangrove untuk kegiatan reklamasi tanpa izin”, ungkap Halid.

Lebih lanjut Hamid menyampaikan, pihak PT. PBK harus bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukan dengan bersedia merehabilitasi lokasi reklamasi seperti semula atau menanam kembali mangrove di lokasi dan konsekuensi membayar ganti kerugian terhadap pemanfaatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

“Penebangan mangrove tanpa izin hukumnya itu pidana. Namun jika kita kaitkan lagi dengan UU cipta kerja ada sanksi yang harus dikenakan kepada pelaku usaha, yakni sanksi administratif. Oleh karena itu pada hari ini kami melaksanakan sanksi administratif dengan melakukan penyegelan di lokasi reklamasi di kawasan konservasi yang tidak memiliki izin. Namun, jika yang bersangkutan tidak koperaktif maka lokasi ini akan ditutup selama-lamanya”, kata Halid.

BACA JUGA  Kades Air Biru Terima Secara Simbolis Gedung Paud Suka Damai


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI