ANAMBASPOS.COM, SIANTAN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hj. Tetty Hadiyati memimpin rapat terkait terkait hasil konsultasi tentang rancangan peraturan daerah tindak pidana kekerasan pada anak dibawah umur, Rabu (15/03/2023).
Rapat bersama anggota Komisi I DPRD Anambas yang berlangsung di Sekretariat kantor DPRD ketika itu juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua Komisi I DPRD Anambas, Hj. Tetty Hadiyati mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan mengingat diawal tahun 2023 telah terjadi 6 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi anggota komisi I DPRD Anambas ke dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Provinsi Kepulauan Riau bersama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3APMD) dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Ketua Komisi I DPRD Anambas saat membuka rapat.