JAKARTA, AnambasPos.com — Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang menjerat hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) berinisial ETP.
“Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial terhadap delapan orang sebelumnya,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Total Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan etik terhadap sembilan orang terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Miko mengatakan pemeriksaan etik tersebut mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap (advokat dan beberapa pegawai di lingkungan Mahkamah Agung).
“Komisi Yudisial ingin menyampaikan perkembangan pemeriksaan etik kepada masyarakat luas,” kata Miko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dilansir dari Antaranews, pada Jumat (23/9), KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)