Komisi Yudisial Lanjutkan Pemeriksaan Etik Hakim Yustisial MA Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara

Dibaca: 502 x

Komisi Yudisial Lanjutkan Pemeriksaan Etik Hakim Yustisial MA Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara
Kantor Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. - (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, AnambasPos.com — Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang menjerat hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) berinisial ETP.

“Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial terhadap delapan orang sebelumnya,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.

Total Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan etik terhadap sembilan orang terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

BACA JUGA  Kejari Sita Uang Rp 2 Miliar Dari Kasus Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Rokan Hulu

Miko mengatakan pemeriksaan etik tersebut mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap (advokat dan beberapa pegawai di lingkungan Mahkamah Agung).

“Komisi Yudisial ingin menyampaikan perkembangan pemeriksaan etik kepada masyarakat luas,” kata Miko.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

BACA JUGA  Samsat Anambas Sampaikan Kabar 'Gembira' Tentang Kendaraan Bermotor

Dilansir dari Antaranews, pada Jumat (23/9), KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)

 


sumber • ANTARA

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI