Penganiaya Wanita di Temburun Ditangkap Polisi

Dibaca: 905 x

Kanit Bareskrim Polsek Jemaja, Ipda Rudy Luis (baju putih) ketika menggiring pelaku penganiaya seorang wanita turun dari tangga KM Bukit Raya untuk di giring ke Mapolsek Jemaja
Editor • Slamet   

AnambasPos.JEMAJA,- Terduga tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita di Halte Bus Desa Temburun Kecamatan Siantar Timur diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja.

Diketahui, pelaku berinisial KWH (31), diduga melakukan kekerasan terhadap seorang wanita inisial R (31) warga Desa Air Asuk, yang tidak lain merupakan istrinya sendiri.

Adapun informasi yang berhasil dihimpun AnambasPos.com melalui beberapa sumber yang dapat dipercaya, kejadian tersebut berawal pada hari Senin pagi (05/12/2022).

Sekira jam 06.30 Wib, seorang saksi MS (49) beranjak dari rumah menuju ke Kota Tarempa dengan tujuan hendak berbelanja.
Setibanya di Halte Bus Temburun, saksi melihat korban berdiri dengan kondisi mengeluarkan darah dan memar disekitar wajah.

Melihat kondisi korban yang tak wajar, saksi membawa korban ke rumahnya seraya bertanya, mau ke rumah sakit atau kemana?. Mendengar hal itu, korban hanya menjawab mau ke rumah saudaranya saja di Desa Batu Belah.

Setibanya di Pelabuhan Roro Temburun, sembari menunggu kapal menuju kediaman saudara korban, saksi membawa korban berehat sejenak di salah satu rumah warga setempat.

Namun, mengetahui apa yang terjadi terhadap korban, serempak masyarakat Desa Temburun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Kepulauan Anambas untuk ditindak lanjuti.

Alih – alih akan diproses, pelaku yang diketahui warga Temburun Tengah tersebut, malah terlebih dahulu kabur menggunakan Kapal Motor (KM) Bukit Raya tujuan Anambas – Kijang.

Mengetahui pelaku ingin melarikan diri dari tanggung jawabnya, pihak Polsek Siantan memberikan informasi tersebut kepada pihak Polsek Jemaja untuk melakukan penangkapan.

Adanya penangkapan pelaku di Pelabuhan Letung dibenarkan oleh, Kapolsek Jemaja, Iptu. Joko Setiasno ketika dikonfirmasi awak media ini.

Dirinya mengatakan, tim yang dipimpin Kanit Bareskrim, Ipda Rudy Luis, sekira jam 11.00 wib, melakukan penangkapan di Pelabuhan Letung tempat KM Bukit Raya sandar untuk melakukan loading penumpang.

BACA JUGA  Pemda Anambas Gelar Do'a dan Zikir Bersama Sambut Penggantian Tahun

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek untuk ditindak lanjuti.

“Pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana itu, mencoba kabur dengan menggunakan KM Bukit Raya setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang. Menerima informasi dari Polsek Siantan, Kanit Bareskrim segera melakukan penangkapan”, kata Iptu Joko.

Untuk selanjutnya, menurut Iptu Joko, pelaku, akan di kirim ke pihak Polres Kepulauan Anambas untuk mempertanggung jawabkan tindakannya itu.

“Kita masih menunggu untuk lebih lanjutnya, jika tidak dilakukan penjemputan, pelaku akan kita kirim ke Polres Kepulauan Anambas”, sambungnya.

(AnambasPos/Ilham Idhar)



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI