AnambasPos.com –– Dalam seminggu terakhir Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan dan jajarannya berhasil menangkap 43 pengedar dan pemakain dari berbagai tempat di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, dalam satu pekan terakhir atau Minggu kedua Oktober 2022 anggotanya terus bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di Sumsel.
“Dengan jumlah kasus yang berhasil diungkap mencapai 37 kasus dengan total tersangka 43 orang,” terang Kombes Pol. Supriadi, Senin (17/10).
Barang bukti yang diamankan, lanjut Kombes Pol Supriadi, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 291,83 gram, ganja sebanyak 1,034 Kg, dan ekstasi sebanyak 10 butir.
Sementara itu Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.
Dikutip dari tribratanews.polri.co.id, keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka diantaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp 150 juta dari Bandar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce
Hal tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap truk tronton yang akan mengantarkan sayur mayur menuju Pulau Jawa.
“Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat.
Tersangka HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar barang haram tersebut ke wilayah Jakarta, dengan pemberhentian di wilayah Tangerang.
Setelah di Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.