Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

Dibaca: 372 x

Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!
Ilustrasi pesawat - Aturan Naik Pesawat Terbaru - Foto: pixabay

AnambasPos.com — Peraturan naik pesawat terbaru PT Angkasa Pura II (Persero) akan diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022. Aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Apa saja aturan naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022? Suara.com telah merangkumnya untuk Anda, simak baik-baik!

Aturan Naik Pesawat Terbaru

Peraturan naik pesawat untuk perjalanan domestik berubah seiring dengan perkembangan status kasus covid-19 yang sudah membaik. Berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)
  2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
  3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.
BACA JUGA  Desa Sunggak Diterpa Angin Kencang, Banyak Warga Mengalami Kerugian

Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi aturan naik pesawat terbaru sebagai berikut:

  1. WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
  2. PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin

Aturan baru naik pesawat tersebut di atas menindaklanjuti aturan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022 yang membahas ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang naik transportasi umum: darat, laut, dan udara dihapuskan.

BACA JUGA  Tim Dolphin Reskrim Polsek Jemaja Amankan Predator Anak Bawah Umur

Aturan Naik Pesawat Lama

Berdasarkan SE Kasatgas No.24/2022, berikut aturan lama penerbangan domestik.

1. Penumpang usia lebih dari 6 tahun harus:

  • kalau sudah divaksin dosis kedua dan ektiga tidak wajib tes rapid antigen atau PCR.
  • kalau baru saja mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib tes rapid antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
  • apabila belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes antigen atau PCR dan menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
BACA JUGA  Gubernur Ansar Singgah di Pulau Jemaja untuk Salurkan Bantuan

2. Usia kurang dari 6 tahun

  • tidak wajib divaksin dan tes covid-19
  • wajib bersama pendamping yang sudah vaksinasi dan tes covid-19

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI