AnambasPos.com, JEMAJA TIMUR,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, Kamis (11/08/2022).
Adapun kegiatan tersebut, bermaksud sebagai acuan peningkatan kesadaran masyarakat pelaku usaha untuk selalu taat aturan yang telah diterapkan pemerintah daerah (Pemda) saat ini.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Yunizar, SE,.MP, Kepala DPM-PTSP KKA, menjelaskan, setiap pelaku usaha inipun sebaiknya harus membuat pelaporan, yang dicantumkan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini bertujuan agar pihak DPM Daerah ataupun pusat, mengetahui bagaimana perkembangan usaha dari pelaku usaha tersebut selama ini.
“Masing-masing pengusahakan harus ada laporan bagaimana perkembangan usahanya, apakah ada kendala ataupun peningkatan. Jadi, pada intinya apapun yang terjadi, kita harapkan mereka harus tuangkan dalam LKPM”, jelasnya.
Selain itu, melalui himbauan yang digerakkan oleh tim Bidang Penanaman Modal ketika itu, ia mengharapkan kesadaran setiap pemilik usaha, agar selalu mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau adanya Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Melalui himbauan yang dibawa oleh rekan – rekan DPM, saya sangat mengharapkan pelaku usaha selalu kantongi SIUP yang terbaru, atau yang saat ini namanya NIB. Ini diberlakukan kepada disemua jenis usaha ya, baik yang kecil, menengah maupun usaha yang besar tentunya”, tegas Yunizar.
Menurut informasi yang dikutip AnambasPos.com, kegiatan yang diagendakan 2 kali pertahun ini, juga sedang dilakukan hal yang sama oleh DPM-PTSP KKA ke Palmatak dan Siantan Selatan.