DBH, Keringat Rakyat Sempadan yang Tidak Berpadan

Dibaca: 1,360 x

Penampakan Rig dari salah satu perusaan migas yang beroprasi di wilayah Natuna- Anambas (foto : Internet).

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (Migas) Kabupaten Kepulauan Anambas, jika ditinjau dari sisi kesejahteraan masyarakat, masih sangat rendah. Anggaran yang diharap-harapkan oleh masyarakat Kepulauan Anambas yang dahulu telah rela bertungkus – lumus berjuang, membentuk Daerah Otomi Baru (DOB) tersebut, lebih banyak digunakan untuk Belanja Pegawai dan Belanja Barang. Memenuhi segala macam kebutuhan fasilitas pemerintah daerah.

Sedangkan Belanja Modal untuk membangun infrastruktur dan program peningkatan perekonomian, yang notabene-nya adalah untuk kepentingan masyarakat, persentasenya jauh lebih kecil. Kondisi itu sangat kontradisksi dengan semangat otonomi daerah yang menjadi ruh perjuangan masyarakat Kepulauan Anambas, jauh hari sebelum Kepulauan Anambas terbentuk menjadi sebuah kabupaten baru di Provinsi Kepri.

Jika merujuk dari Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33, bahwa penguasaan hasil bumi dan segala yang terkandung di dalamnya, adalah untuk kemakmuran rakyat, sejatinya DBH Migas dipergunakan untuk kepentingan yang berpihak kepada masyarakat kecil. Bukan sebaliknya, lebih dinikmati sebagian besarnya, oleh  para pejabat pemerintah dan pegawai daerah, guna membayar segala kebutuhan dan fasilitas wah dan mahal.

Penggunaan DBH Migas Kepulauan Anambas dalam Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019, terdapat Belanja Pegawai sebesar 22,54 persen. Belanja Barang sebesar 22.99 persen. Jika digabungkan menjadi 45, 64 persen dari total keseluruhan perolehan DBH Kepulauan Anambas. Sedangkan untuk Belanja Modal hanya sebesar 32,55 persen.

Kemudian pada tahun 2020, Belanja Pegawai tercatat sebesar 28,52 persen. Belanja Barang sebesar 21,90 persen. Jika digabungkan menjadi 50, 51 persen. Sedangkan Belanja Modal hanya diplot sebesar 18, 37 persen. Berikutnya, pada tahun 2021, Diketahui bahwa Belanja Pegawai sebesar 30, 09 persen. Belanja Barang 31, 11 persen. Jika digabungkan menjadi 61, 20 persen. Sedangkan Belanja Modal hanya sebessar 20, 31 persen. (Rilis Direktur Lembaga Riset Reforminer Institut, Komaidi Notonegoro, kepada sejumlah Pemilik Perusahaan Media Wilayah Operasioanal Kepulauan Riau, pada acara Dialog Hulu Migas yang ditaja oleh SKK dan KKKS, di Batam, 23 Juni 2022).

BACA JUGA  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Kades Landak Bagikan BLT DD Kepada 37 Keluarga

Mencermati data tersebut, tentunya kucuran keringat masyarakat Kepulauan Anambas yang dulu berjuang demi meraih mimpi untuk hidup lebih baik, lebih makmur dan sejahtera itu, ternyata masih memerlukan perjuangan panjang epesode berikutnya. Meski hidup di negeri sempadan yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat ini, realisasi DBH Migas Kepulauan Anambas untuk masyarakatnya belumlah berpadan.

Ke depan, semoga para pemangku kebijakan di Kepulauan Anambas, lebih peka dengan keterbatasan dan kesulitan  yang dialami oleh masyarakatnya. Menempatkan masyarakat kecil di tempat yang lebih layak saat membahas APBD Kepulauan Anambas. Tidak lagi ‘menyulap’ DBH menjadi angaran-anggaran kamuplase untuk kepentingan para pejabat dan pegawai semata. Tetapi lebih mendahulukan dan memprioritaskan menjadi program perbaikan ekonomi masyarakat Kepulauan Anambas.**



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI