Timor Leste Deportasi Sejumlah Perempuan WNI Yang Bekerja Ilegal

Dibaca: 317 x

Timor Leste Deportasi Sejumlah Perempuan WNI Yang Bekerja Ilegal
Sejumlah perempuan yang dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste akibat bekerja secara ilegal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain Kabupaten Belu, NTT, Jumat (22/7/2022). - FotoL ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua

AnambasPos.com –Kantor Imigrasi Timor Leste mendeportasi sembilan warganegara Indonesia (WNI) yang melakukan pelanggaran karena bekerja di negara itu secara ilegal.

Kesembilan orang tersebut dicekal pihak imigrasi Timor Leste selama dua tahun, kata pejabat imigrasi Atambua, Nusa Tenggara Timur.

“Sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste namun tidak mengurus visa kerja mereka sehingga dideportasi kembali ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim, dikutip Antaranews.com, Sabtu (23/7/2022).

Mereka terdiri atas enam orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Yaitu, Cindy Amanda, Sella Febrianti, Selviana, Anita, Siti Ardilah Suyatmin, dan Mala Hayati. Selain itu Susanti berasal dari Padang (Sumatera Barat), sedangkan Rahmawati dari Cikarang dan Tri Agus Tiana dari Bandar Lampung.

BACA JUGA  Kapal Bahari 11 Terbakar, Tim Pemadam Medco E&P Natuna Sigap Taklukan Api

“Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun,” katanya.

Mereka dideportasi bersama dua WNI lain, yaitu Lince Maria Tilman dan Emiliana Soares Tilman beralamat di Kabupaten Malaka yang melakukan pelanggaran berupa masuk ke Timor Leste secara ilegal.

Halim menjelaskan para WNI dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu pada Jumat (22/7) dan telah diterima petugas Imigrasi Atambua.

Sebelum dipulangkan ke tempat asal, kata dia, pihaknya telah mewawancarai para WNI tersebut secara intensif sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA  Pemerintah Bahas Endemi Setelah Lebaran, Jika Tidak Ada Lonjakan Kasus

Edukasi dan pemahaman terus diberikan kepada mereka agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatan dan jika ingin bekerja ke luar negeri harus mengurus izin secara resmi sehingga keamanan mereka bisa terjamin.

“Kami tekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri hanya akan merugikan diri sendiri karena tidak dijamin negara, di sisi lain memalukan bangsa sendiri,” katanya

Halim mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada oknum yang mengarahkan atau mengirim mereka secara ilegal ke Timor Leste.

“Mereka memiliki paspor RI yang tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Atambua sehingga kami akan mendalami jangan sampai ada oknum atau mafia pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kasus ini,” katanya.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI