Kemenhub Tengah Siapkan Aturan Wajib Vaksin Booster Naik Transportasi Umum

Dibaca: 420 x

Kemenhub Tengah Siapkan Aturan Wajib Vaksin Booster Naik Transportasi Umum
Ilustrasi, Vaksinasi booster untuk lansia. - Foto: Viva.co.id

AnambasPos.com – Kasus COVID_19 di Indonesia kembali merangkak naik. Kementerian Perhubungan pun menyatakan sedang menyiapkan aturan dan mekanisme penerapan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan transportasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, persiapan tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong vaksin booster di Indonesia.

“Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi,” kata di Jakarta, Selasa, (5/7/2022).

BACA JUGA  Musda II LAM Anambas Sepakati Herdi Usman Sebagai Ketua Umum

Dia menjelaskan, aturan itu akan merujuk pada penerapan kebijakan sebelumnya. Yaitu, Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19.

“Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

“Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” katanya.

BACA JUGA  Mahasiswa Ingatkan Agar Anggaran Penanganan Covid -19 di Kepri Tidak Dikorupsi

Kemenhub juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

“Harapan kita bersama kasus pandemi COVID-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah,” tegasnya.

 


sumber • VIVA

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI