SIANTAN, AnambasPos.com – Kepala Kepolisian Resot (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP. Sayrifudin Semidang Sakti melakukan penyitaan terhadap barang hanyut yang ditemukan di pesisir pantai Tunjuk, Teluk Kubik Desa Landak Kecamatan Jamaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setelah dilakukan Drug Abuse Test oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, barang hanyut yang ditemukan pada hari jum’at tanggal 01 Juli 2022 sebanyak 36 paket dengan berat 36 Kilo Gram (Kg) adalah Narkoba jenis Kokain.
Adapun maksud penyitaan barang haram yang ditemukan berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut untuk dilakukan pengamanan dan diambil sempelnya untuk digunakan pada uji tes yang lebih mendalam melalui labortorium di Batam.
“Segera kita minta penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Natuna”, kata Kapolres Anambas, Sabtu (02/07/2022).
Dengan adanya kasus penemuan narkoba yang cukup mengagetkan tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas meminta kepada pihak yang terdiri dari Lanal Tarempa dan TNI AD serta seluruh pihak yang terlibat untuk membantu dengan memberikan pengamanan terkait adanya penyimpanan kokain di Mako Polres Kpulauan Anambas.
“Ini merupakan kasus penemuan kokain di Anambas dengan jumlah yang cukup menonjol, diharapkan kerjasamanya dari seluruh pihak dan juga dari TNI AD serta Lanal Tarempa untuk membackup terkait penyimpanan temuan ini”, ucap Kapolres Anambas.