Beli BBM Subsidi Harus Daftar, Berlaku Hanya untuk Kendaraan Roda Empat

Dibaca: 362 x

Beli BBM Subsidi Harus Daftar, Berlaku Hanya untuk Kendaraan Roda Empat
Transaksi pembelian BBM Bersubsidi. - Foto: dok: Pertamina

AnambasPos.com – PT Pertamina (Persero) lewat PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading menerapkan mekanisme baru untuk penjualan BBM subsidi.

Yaitu dengan cara pendaftaran BBM lewat website khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan.

Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

BACA JUGA  Harga Baru BBM dan Gas Elpiji Non Subsidi Naik Lagi Berlaku 10 Juli 2022

“Sebanyak 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut,” ujar Irto Ginting, dikutip dari laman Pertamina.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di 2022.

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

BACA JUGA  Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, 1 Korban Tewas

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran,” lanjut Irto.

“Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” imbuhnya.

Dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.

BACA JUGA  Tidak Hanya Sembako, Haris Juga Serahkan Ambulance saat Silaturrahmi Ramadan ke Jetim

Mulai 1 Juli atau hari ini dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina. Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website. Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil).

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI