SIANTAN, AnambasPos.com – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH didampingi Wakil Bupati (Wabup)Kepulauan Anambas serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lakukan presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022, Rabu (29/06/2022).
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara virtual dan disiarkan secara langsung melalui youtube channel SINOVIK Kementerian PANRB.
Inovasi yang diangkat pada KIPP tahun 2022 adalah Inovasi Penjemputan Langsung Pelayanan Administrasi Kependudukan Dengan Cepat dan Tepat di Anambas (Pulau Pahat Anambas) oleh Pemda melalui disdukcapil Anambas.
Di awal presentasinya, Bupati Kepulauan Anambas memaparkan Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau, Letak Geografis, Batas Wilayah, Luas Wilayah, dan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Inovasi Pulau Pahat merupakan inovasi pelayanan penjemputan langsung dan pengantaran dokumen kependudukan (KK, KTP – el, Akta Kelahiran, KIA, Akta Kematian) ke alamat, dilakukan untuk memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat yang bertempat tinggal di pulau – pulau, yang dilaksanakan sejak 11 Februari 2019 sampai dengan sekarang”, jelas Abdul Haris.
Selain itu juga, Abdul Haris menyampaikan, timbulnya ide Inovasi Pulau Pahat Anambas dikarenakan letak geografis yang terdiri dari pulau – pulau dengan jumlah 255 pulau dan sering terjadinya pancaroba cuaca ekstrim pada bulan tertentu yang menimbulkan gelombang tinggi hingga mencapai lebih dari 5 meter dan juga penggunaan transportasi laut dengan waktu dan jarak tempuh antar pulau yang jauh, serta tingginya biaya dan transportasi.
Dalam paparannya pada KIPP tahun 2022, Bupati Kepulauan Anambas juga menjelaskan tujuan Inovasi Pulau Pahat yaitu memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat yang bertempat tinggal di pulau – pulau.
Memfasilitasi dokumen kependudukan untuk penduduk rentan administrasi kependudukan seperi lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa, sakit menahun dan lainnya, serta meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen
Sumber : Diskominfotik KKA/MA