Jelang Pemilu 2024, KASN: Pj Kepala Daerah Harus Kawal Birokrasi Tetap Netral

Dibaca: 498 x

Jelang Pemilu 2024, KASN Pj Kepala Daerah Harus Kawal Birokrasi Tetap Netral
Ilustrasi kepala daerah. - Foto: B1/Rommy

AnambasPos.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah harus mampu mengawal birokrasi pemerintahan tetap netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto saat menjadi pembicara kunci dengan judul “Peran Strategis Penjabat Kepala Daerah dalam Menjaga Netralitas ASN” dalam acara webinar dengan tajuk “Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah” yang diselenggarakan KASN secara daring, dilansir Beritasatu.com, Rabu (15/6/2022).

Tasdik Kinanto mengatakan pada masa transisi ini diperlukan adanya sosok penjabat kepala daerah yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi. Tidak hanya dalam melanjutkan program pembangunan daerah, tetapi juga menjaga netralitas birokrasi menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

BACA JUGA  BNPT Sebut Politisasi Agama Dulang Suara pada Pemilu 2024 Tak Signifikan

Untuk itu, lanjutnya, KASN telah melakukan pengawasan terhadap pejabat negara dan daerah untuk menjaga netralitas dalam birokrasi pemerintahan.

“Pada bulan Mei 2022, KASN telah mengirimkan laporan kepada presiden dan mendagri berupa daftar nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas ASN,” ujar Tasdik Kinanto.

Lebih jauh, Tasdik menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi dan Kemendagri karena dalam pengangkatan lima penjabat gubernur, 37 penjabat bupati dan enam penjabat wali kota pada gelombang pertama tidak terdapat nama-nama yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas dalam catatan pengawasan KASN.

BACA JUGA  Ketua Komisi I DPRD KKA Pimpin RDP Bersama APDESI dan PABPDSI Anambas

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KASN pada Pilkada 2020, terjadi pelanggaran Netralitas ASN di 109 daerah dari total 137 daerah (79%) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Pelanggaran ini bervariatif, seperti imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, hingga pelaksanaan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.

“KASN juga mencatat sejumlah 314 pejabat pimpinan tinggi telah mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi hukuman disiplin akibat perbuatan melanggar netralitas ASN,” terang Tasdik Kinanto.

Menanggapi data KASN tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menegaskan para penjabat kepala daerah seharusnya memaksimalkan momentum masa transisi untuk bisa bekerja lebih optimal dalam menata pemerintahan.

BACA JUGA  Tim Forensik Polda Kepri: Hasil Autopsi Jenajah NR Diserahkan ke Polsek Jemaja

Hal senada disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia menekankan para penjabat kepala daerah seharusnya bisa bekerja secara profesional dan tidak memiliki beban apa pun,

“Mereka berbeda dengan para kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme pemilihan. Jadi mereka harus bisa bekerja secara profesional, karena tak memiliki beban apapun,” ujar Pahala Nainggolan.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI