BPJS Kesehatan Catat 240Juta Penduduk Indonesia Terdaftar JKN, Namun Tidak Semua Berstatus Peserta Aktif

Dibaca: 791 x

BPJS Kesehatan Catat 240Juta Penduduk Indonesia Terdaftar JKN, Namun Tidak Semua Berstatus Peserta Aktif
Ilustrasi, Petugas BPJS Kesehatan. - Foto: Antara

AnambasPos.com – Sebanyak 240 juta penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Mei 2022. Meski begitu, tidak semua penduduk berstatus sebagai peserta aktif, sehingga optimalisasi cakupan atau coverage peserta aktif terus diupayakan BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga (K/L).

Asisten Deputi Bidang Rekrutmen Peserta PPU BPJS Kesehatan Elfanetti menyampaikan, dengan mengikuti program JKN, akan ada perlindungan untuk kita dan keluarga apabila sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Program ini dikelola berdasarkan prinsip gotong royong, yang mampu membantu yang kurang mampu dan yang sehat membantu yang sedang sakit.

“Kondisi per April 2022 yang sudah terdaftar atau ter-cover ada 238,7 juta jiwa dari penduduk Indonesia di dalam program JKN. Posisi saat ini pada Mei 2022 sudah mencapai 240 juta jiwa, artinya 87,16% dari total penduduk kita sudah terdaftar dalam program JKN,” kata Alfanetti, dikutip Beritasatu.com, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA  Apa Tujuan Kartu Tani dan Apa Manfaatnya

Dia mengungkapkan, kepesertaan JKN ini menjadi penting atas risiko kesehatan yang timbul di masa mendatang. Sebagai gambaran, BPJS Kesehatan paling banyak menggelontorkan biaya kesehatan bagi para peserta terdaftar JKN untuk pelayanan lanjutan, termasuk kasus katastropik yang berbiaya besar seperti operasi jantung, kanker, cuci darah, dan lainnya.

“Hampir 31% dari biaya pelayanan kesehatan itu adalah untuk pembiayaan penyakit katastropik. Hasil kajian dari UI (2019) bahwa per hari ada 765.753 masyarakat peserta JKN mengakses pelayanan di faskes. Artinya, cukup besar manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dalam program JKN ini,” kata Elfanetti.

BACA JUGA  Bersinergi Cegah Covid 19, Polsek Jemaja Gandeng Sejumlah Instansi

Hal itu didukung dengan data bahwa 84% proporsi biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan rujukan atau untuk rumah sakit. Sedangkan sisanya sebesar 16% biaya merupakan biaya pelayanan kesehatan primer.

Semua pelayanan tersebut kini dapat diakses para peserta aktif JKN di 23.394 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik berupa Puskesmas, dokter, praktek perorangan, maupun klinik di seluruh Indonesia. Selain itu, ada sebanyak 2.816 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) berupa Rumah Sakit atau klinik utama dokter spesialis.

BACA JUGA  Pemdes Bukit Padi Salurkan BLT DD kepada 42 KPM

Di sisi lain, Elfanetti menuturkan, pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya diperuntukan bagi peserta dengan status aktif. Namun demikian, upaya memperbesar cakupan kepesertaan aktif itu seiring dengan berbagai inisiatif memperluas kepesertaan terdaftar.

Komitmen pemerintah dalam memperluas akses JKN itu diantaranya tercermin dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Salah satu target yang dicanangkan dalam rencana tersebut adalah minimal 98% dari penduduk Indonesia telah terlindungi dalam program JKN.

Maka pada Januari 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres ini menginstruksikan 30 K/L untuk mendukung tercapainya optimalisasi program JKN, termasuk diantaranya mencapai cakupan kepesertaan dari masyarakat dan kualitas pelayanan/faskes.

BACA JUGA  Pemdes Tarempa Selatan Salurkan Bantuan Kepada Lansia Jompo

“Dilaksanakan Inpres 1/2022 ini adalah upaya kita bagaimana masyarakat yang belum ter-cover atau sisanya yaitu 13% penduduk bisa segera terwujud (menjadi peserta JKN), sehingga coverage diharapkan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan melalui JKN,” kata Elfanetti.

Dia bilang, salah satu kemitraan yang sudah dijalankan BPJS Kesehatan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN adalah bersama Kementerian ATR/BPN. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kepesertaan aktif JKN bagi setiap pembeli saat transaksi jual-beli tanah. Sedangkan persyaratan tersebut belum berlaku untuk penjual dalam transaksi jual-beli tanah.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI