SIANTAN, AnambasPos.com – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany, SH melimpahkan berkas perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan sebanyak dua berkas, atas nama terdakwa A dan F. Kedua Terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para Terdakwa, merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,- berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya, penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, untuk melakukan persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kepulauan Anambas dan menghimbau untuk menghindari perilaku Korupsi.
“Segera melaporkan pada Kejaksaan, apabila menemukan dugaan Tipikor yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas”, kata Roy melalui Siaran Pers Cabjari Natuna di Tarempa Nomor : PR-015/L.10.13.8/Dek.1/04/2022 yang diterima Redaksi AnambasPos.