Penulis dan Editor : Slamet
Tarempa, AnambasPos.com– Kecamatan Siantan Utara dicanangkan sebagai tuan rumah dalam perhelatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) ke VIII tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tahun 2023.
Penempatan tersebut diputuskan melalui Musyawarah Daerah (Musda ) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Anambas tahun 2022 yang diselenggarakan tepat di Aula Rumah Makan Siantanur dan dihadiri seluruh pengurus LPTQ Anambas serta para camat se-Kepulauan Anambas. Jum’at (11/03/2022).
sedangkan untuk tuan rumah cadangan secara mufakat seluruh peserta Musda LPTQ Anambas menetapkan Kecamatan Kute Siantan sebagai tempat yang dipersiapkan jika dikemudian hari mengharuskan adanya perubahan.
“Musda tahunan ini pada intinya untuk mengevaluasi kegiatan yang sedang berjalan sekaligus memilih tempat sebagai tuan rumah untuk kegiatan tahun berikutnya. Sudah diputuskan, Siantan Utara menjadi tuan rumah STQH ke VIII tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, sedangkan tuan rumah cadangan Kecamatan Kute Siantan,” kata Wan Zuhendra Selaku Ketua Umum LPTQ Anambas.
Wan Zuhendra selalu mendorong agar masing-masing kecamatan mempersiapkan kafilah-kafilah mereka serta mengevaluasi setiap kekurangan. dirinya juga berharap agar terjadi perubahan serta kemajuan terhadap kafilah-kafilah dari setiap kecamatan disetiap tahunya.
“kecamatan juga perlu mengevaluasi kekurangan yang terdapat dalam kafilah yang mengikuti berbagai cabang lomba, diharapkan adanya perubahan dan perkembangan ” kata Wan Zuhendra.