JAKARTA, AnambasPos.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut bandar narkoba harus dibuat miskin. Aturan itu rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, seperti dilansir dari Medcom.id. Rabu (2/2/2022).
Yasonna menekankan bandar narkoba harus mendapatkan hukuman yang berat karena telah merusak generasi bangsa. Hukuman ini juga diharapkan bisa memunculkan efek jera.
Yasonna berharap Komisi III DPR dapat mendukung rencananya tersebut. “Nah ini mudah-mudahan, nanti (RUU Narkotika) bisa segera (dibahas),” tuturnya.
Yasonna juga menyampaikan program layanan rehabilitas narkotika yang ditargetkan dapat menyasar 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Rancangan UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo secara tertulis pada November 2021. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah final. Finalisasi dilakukan dalam rapat antarlevel menteri, kepala lembaga, dan Polri.