Pemerintah Ingin Bandar Narkoba Dibuat Miskin, Masuk Revisi UU Narkotika

Dibaca: 239 x

Pemerintah Ingin Bandar Narkoba Dibuat Miskin, Masuk Revisi UU Narkotika
Ilustrasi, Hukum

JAKARTA, AnambasPos.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut bandar narkoba harus dibuat miskin. Aturan itu rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, seperti dilansir dari Medcom.id. Rabu (2/2/2022).

Yasonna menekankan bandar narkoba harus mendapatkan hukuman yang berat karena telah merusak generasi bangsa. Hukuman ini juga diharapkan bisa memunculkan efek jera.

BACA JUGA  Kapolres Anambas Tampung Aspirasi Masyarakat

Yasonna berharap Komisi III DPR dapat mendukung rencananya tersebut. “Nah ini mudah-mudahan, nanti (RUU Narkotika) bisa segera (dibahas),” tuturnya.

Yasonna juga menyampaikan program layanan rehabilitas narkotika yang ditargetkan dapat menyasar 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

BACA JUGA  Terungkap Penimbunan 1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, Bareskrim Turun Tangan

Rancangan UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo secara tertulis pada November 2021. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah final. Finalisasi dilakukan dalam rapat antarlevel menteri, kepala lembaga, dan Polri.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI