Pemerintah Mulai Laksanakan Vaksin Booster Covid-19, Ini Cara Mendaftar

Dibaca: 296 x

Pemerintah Mulai Laksanakan Vaksin Booster Covid-19, Ini Cara Mendaftar
Salah satu warga Cempaka Putih sedang menerima vaksin booster di RPTRA Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). *istimewa (Foto: Kompas.com/REZA AGUSTIAN)

JAKARTA, AnambasPos.com – Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin booster Covid-19 kepada masyarakat pada Rabu (12/1/2022).

Vaksin booster diberikan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Vaksin diberikan secara gratis, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis, tetapi diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).

BACA JUGA  Menkominfo Minta Masyarakat Tak Lengah Cegah Gelombang Baru COVID-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

 

Berikut cara mendaftar vaksinasi booster Covid-19.

Masyarakat yang masuk kelompok prioritas sedianya hanya perlu segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA  Peresmian Rumpin dan Vaksinasi Warnai Puncak Bakti TNI AL di Perbatasan
  • Untuk mengecek tiket lewat aplikasi PeduliLindungi, berikut caranya
  • Pertama buka aplikasi tersebut dengan akun yang terdaftar
  • Lalu klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Untuk mengecek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Adapun jika Anda termasuk kelompok prioritas (lansia dan PBI), tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

BACA JUGA  Airlangga: Covid-19 Terkendali Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 3,51 Persen

Kemudian, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor ponsel milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI