Komnas Perempuan Minta Parpol Dukung Pengesahan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Dibaca: 229 x

Komnas Perempuan Minta Parpol Dukung Pengesahan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Ilustrasi, Unjukrasa terkait RUU TPKS. - Foto: dok.ist.

JAKARTA, AnambasPos.com – Komnas Perempuan meminta partai politik di Tanah Air mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Mengutip laman resmi Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (7/1/2022), harapan tersebut ditujukan terutama bagi partai politik yang awalnya ingin menunda bahkan menolak RUU TPKS.

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mendukung percepatan dan pembahasan agar RUU TPKS segera disahkan.

BACA JUGA  Pertemuan Golkar, PPP dan PAN Sepakat Koalisi di Pemilu 2024

Komnas Perempuan memandang pernyataan Presiden Jokowi bisa menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR, agar fokus pada kepentingan korban.

Guna mempercepat pembahasan RUU TPKS, Komnas Perempuan berpendapat perlu melakukan beberapa hal, seperti dilansir Antaranews.com, Jumat (7/12/2022).

Pertama, DPR harus menjadi RUU TPKS sebagai usul inisiatif dan menyerahkan naskah kepada presiden.

BACA JUGA  Minta Sejumlah Uang ke Sekdes, Nama Sekda Anambas Dicatut OTK

Kedua, DPR melalui Bamus DPR menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas daftar inventarisasi masalah RUU TPKS bersama kementerian dan lembaga yang ditunjuk presiden.

Ketiga, DPR dan pemerintah harus tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban, termasuk menguatkan hubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI