Kejari Sita Uang Rp 2 Miliar Dari Kasus Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Rokan Hulu

Dibaca: 313 x

Kejari Sita Uang Rp 2 Miliar Dari Kasus Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Rokan Hulu
Kejari Rokan Hulu memperlihatkan uang sekitar Rp 2 miliar yang disita dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi alkes di RSUD Rohul, Riau, Kamis (30/12/2021). - Foto: Dok. Kejati Riau.

PEKANBARU, AnambasPos.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, menyita uang tunai Rp 2 miliar terkait dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Kabupaten Rohul.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyatakan bahwa uang diduga hasil kejahatan tersebut disita dari dua tersangka yakni Direktur PT BBS berinisial S, dan Komisaris PT BBS sekaligus  Direktur CV SBD berinisial AS.

Dari S petugas menyita uang sebanyak Rp 2.029.672.219, sedangkan dari AS sebanyak Rp 63.078.910.

BACA JUGA  Kejagung Persilakan KPK Lakukan Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

“Tadi Kejari Rokan Hulu sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp 2 miliar,”  kata Budi, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Uang tersebut, kata dia, diduga hasil korupsi belanja oksigen dan gas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.

Budi menyebutkan, uang yang disita dari dugaan korupsi alkes di rumah sakit pemerintah ini totalnya Rp 2.092.751.129.

Setelah disita, sebut dia, uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lain Kejari Rohul.

BACA JUGA  Isu AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Lemkapi: Kasus Wewenang Sidang Komisi Kode Etik Polri

“Uang ini akan dijadikan untuk barang bukti di persidangan,” kata Budi

Untuk diketahui, Kejari Rohul sebelumnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi alkes di RSUD Rohul, Jumat (17/12/2021).

Keempat tersangka itu, yakni Direktur RSUD Rohul periode 2017 berinisial FH, dan Direktur RSUD Rohul yang sekarang berinisial NR.

Kemudian, Direktur PT BBS berinisial S, dan Komisaris PT BBS berinisial AS, yang juga selaku Direktur CV SBG.

BACA JUGA  Satbimas Polres Anambas Sosialisasi Pungli di Desa Sri Tanjung

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rokan Hulu,” imbuh Budi.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI