Bamsoet Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Syarat Perjalanan

Dibaca: 244 x

Bamsoet Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Syarat Perjalanan
Ketua MPR Bambang Soesatyo. - Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, AnambasPos.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan teknis yang tak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara. Dengan begitu, masyarakat tak lagi diberatkan dengan tes PCR yang lebih mahal dibanding tes antigen.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan sudah mengabarkan bahwa pemerintah menghapus syarat tes PCR. Namun, teknisnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri dan Satgas Covid-19. Hal ini yang didorong Bamsoet agar segera dikerjakan.

“Meski tes berbasis PCR menjadi standar dalam pemeriksaan Covid-19. Namun, hal ini mesti sesuai proporsi dengan mengoptimalkan tes tersebut hanya untuk kepentingan diagnosis Covid-19 atau intervensi kesehatan publik. Jangan sampai bias akan kepentingan bisnis,” kata Bamsoet, seperti dilansir Beritasatu.com, Selasa (2/11/2021).

BACA JUGA  Presiden Jokowi Dijadwalkan Bakal Kembali Berkunjung ke Kabupaten Perbatasan di Maluku

Menurut Bamsoet, kebanyakan warga Indonesia masih merasa bahwa tes PCR terlalu mahal. Bamsoet mengatakan seharusnya pemerintah bersedia memberikan subsidi agar layanan tes PCR tidak berbayar atau gratis, jika memang hendak dipertahankan. Namun apabila tidak, maka pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Sebab, tes antigen juga dinilai memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi dalam mendeteksi virus Covid-19. Harganya juga ekonomis dan terjangkau.

BACA JUGA  Sebagai Syarat Perjalanan Tes PCR Akan Diberlakukan di Seluruh Moda Transportasi

Lebih jauh, Bamsoet meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama mengawasi dan memantau harga tes PCR di setiap fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai dengan acuan harga yang ditetapkan pemerintah, yakni dengan batas tarif tertinggi Rp 275.000 untuk Jawa-Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali. “Hal ini diperlukan guna mencegah pihak-pihak yang berniat mengambil keuntungan pribadi,” kata Bamsoet.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI