Aturan Baru Mendagri: Penumpang Kereta Api, Kapal Laut Wajib Tunjukkan Antigen H-1

Dibaca: 367 x

Aturan Baru Mendagri Penumpang Kereta Api, Kapal Laut Wajib Tunjukkan Antigen H-1
Suasana Penumpang Kapal Laut. - Foto: dok. Kemenhub)

JAKARTA, AnambasPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah yaitu ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3×24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Hal tersebut tertuang pada Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

“Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali, PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali,” pada aturan tersebut dikutip Merdeka.com, Kamis(28/10/2021).

BACA JUGA  Mendagri Tito Melantik Achmad Marzuki Jadi Gubernur Aceh

Sementara itu untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya menunjukan antigen. “Menunjukan antigen H-1,” dalam aturan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.

Kadir mengatakan penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat edaran Nomor HK/0202/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020. Surat edaran ini mengatur tarif tes PCR untuk Pulau Jawa dan Bali menyentuh angka Rp495.000, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.

BACA JUGA  Pemkab Anambas Distribusi 5.000 Paket Sembako

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ungkap Kadir.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR dari berbagai komponen. Komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA  Pimpin Upacara Hari Anti Korupsi Internasional, Sahtiar: LHKPN ASN Anambas Sudah 98, 66 Persen Dilaporkan dengan Baik ke KPK

Kadir menyebut, hasil tes PCR berdasarkan tarif tertinggi terbaru dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan. Dia meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing.

“Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” tutupnya.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI