DPRD Tanjungpinang Tolak APBD Perubahan, 3.000 ASN Pemkot Belum Terima Tunjangan

Dibaca: 363 x

DPRD Tanjungpinang Tolak APBD Perubahan, 3.000 ASN Pemkot Belum Terima Tunjangan
Ilustrasi. Anggota Korpri.

TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Sekitar 3.000 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau belum menerima tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, di Tanjungpinang, Rabu, menjelaskan TPP yang belum dibayarkan hanya September 2021, yang seharusnya dibayar pada bulan ini.

Biasanya, TPP dibayar paling lama tetap dalam tanggal setiap bulan. Namun, TPP PNS Pemkot Tanjungpinang pada September 2021, belum dapat dibayarkan karena APBD Perubahan 2021 tidak disetujui DPRD Tanjungpinang.

BACA JUGA  Kapolri: Presiden Joko Widodo Setuju 56 Pegawai Nonaktif KPK Direkrut Jadi ASN Polri

“Itu tidak masalah, karena ada solusi. Pencairan TPP tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (27/10/2021).

Ia mengemukakan nilai TPP sekitar Rp15 miliar. Nilai TPP untuk masing-masing PNS tidak sama. “Anggarannya ada, tinggal persoalan teknis pencairan,” katanya.

BACA JUGA  Sejumlah Kapal Feri di Kepri Tak Beroperasi Karena Tidak Ada BBM Solar Bersubsidi

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang Yuswandi mengatakan TPP PNS Pemkot Tanjungpinang belum dicairkan, karena pihaknya sedang menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Perubahan yang sebelumnya tidak disahkan.

“Kami sedang mengajukan ke Kemendagri untuk meminta rekomendasi pembayaran TPP ASN tersebut. Pembayaran TPP harus disetujui Mendagri,” ujarnya.

BACA JUGA  Insya Allah, Tahun Ini SP Akan Diperbaiki

Ia meminta seluruh ASN Pemkot Tanjungpinang bersabar dan tidak khawatir, sebab TPP ini tetap dibayarkan, apalagi anggaran daerah mencukupi untuk pembayaran TPP.

“Sekarang administrasi sedang berjalan dan sudah diusulkan ke pusat,” ucapnya.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI