JAKARTA, AnambasPos.com – Hingga saat ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal telah dilakukan kepada 15 kasus berbeda. Belasan kasus tersebut ditindak jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.
“Dari 15 laporan polisi, kami lakukan penangkapan 45 tersangka selaku operator dan desk collektor, kemudian dikembangkan dan menangkap delapan tersangka, terakhir di Kalsel 13 orang termasuk satu WNA pendana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah membentuk dua tim khusus dalam penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Nantinya, tim tersebut untuk memburu seluruh desk collector dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
“Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika di Mabes Polri, seperti dilansir RRI.co.id, Jumat (15/10/2021).
Tim khusus tersebut kini tengah mengumpulkan informasi mengenai lokasi dan tindak pidana yang dilakukan oleh desk collector dan penyelenggara pinjol ilegal di Indonesia. Dua tim khusus itu juga akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.
“Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Selama periode 2020-2021, polisi telah menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal. Dari ratusan laporan masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut, 91 di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian, sementara 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.
“Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan,” ucap Helmy.
Pihak Dirtipideksus Bareskrim mengakui bahwa Kepolisian sedikit lambat dalam menangani kasus pinjol ilegal itu. Lantaran, erkara tersebut harus didalami dan diteliti secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja.
“Jadi kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya,” jelasnya.
371 pinjol yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian adalah pinjol ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, penindakan pinjol ilegal dilakukan setelah adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajarannya memberantas dan membuat satgas khusus pengaduan masyarakat. Instruksi dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan pinjol ilegal yang menyulitkan masyarakat harus diproses hukum.
Berdasarkan pengungkapan yang telah dilakukan, kebanyakan pinjol ilegal menggunakan alat dari Tiongkok. Sejumlah WNA berada di balik alat canggih tersebut dan berstatus DPO.