Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Udara Dari dan Ke Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Dibaca: 309 x

Satgas Covid-19 Pelaku Perjalanan Udara Dari dan Ke Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. - Foto: MNC Media.

JAKARTA, AnambasPos.com – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19  menyampaikan pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR.

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19, seperti dilansir Antaranews.com, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan, surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

BACA JUGA  Satgas Melaporkan Angka Harian Covid-19 Tembus 16 Ribu Kasus

Wiku mengemukakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

“PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” katanya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Arab Saudi Bahas Pelaksanaan Haji

Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 itu juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR,” katanya.

Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan dalam transportasi udara, Wiku menambahkan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan mengalami gejala saat perjalanan.

BACA JUGA  Jelang Maulid Nabi, Wiku Ingatkan Pemda Lakukan Pengawasan Kegiatan Masyarakat

Wiku menyampaikan pula aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terbaru itu dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

“Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021,” paparnya.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI