JAKARTA, Anambaspos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang cuti dan bepergian keluar kota selama 18-22 Oktober 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.
ASN dilarang cuti dan bepergian diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan RB, dikutip dari Kompas.com Rabu (13/10/2021).
SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan. Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS di hari-hari tertentu.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.
Rincian aturan PNS dilarang cuti dan bepergian
Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.
Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Pengecualian lainnya yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.