Uang Tabungan Nasabah Bank BUMN Raib Rp 5,8 M Ini Lapor ke Polisi

Dibaca: 417 x

Uang Tabungan Nasabah Bank BUMN Raib Rp 5,8 M Ini Lapor ke Polisi
Ilustrasi. - Foto: Tribunnews.com.

SEMARANG, Anambaspos.com – Nasabah dari salah satu bank BUMN kantor cabang Kudus melapor ke Polda Jawa Tengah atas perkara pembobolan rekening senilai Rp 5,8 miliar.

Dalam keterangannya, korban warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Moch Imam Rofi’i baru menyadari uang di rekeningnya raib saat dirinya hendak mengambil uang sebesar Rp 20 juta di bank cabang Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 31 Mei 2021, dilansir dari Kompas, Selasa (12/10/2021).

Namun, informasi dari teller kartu ATM korban telah diblokir, sehingga disarankan mengganti kartu ATM di bank kantor cabang Kudus.

BACA JUGA  Bentrok Maut 2 Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam

Setelah meengganti kartu ATM, korban selanjutnya melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta.

Setelah uang di terima, korban mengecek saldo di buku tabungan yang ternyata hanya sisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya saldo tersisa sebesar Rp. 5,9 miliar.

Atas kejadian tersebut, korban yang didampingi kuasa hukumnya yakni Musafak melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jateng.

Sebelumnya, pada 2 Juni lalu pihaknya sudah melakukan pengaduan.

Kemudian, pengaduan diterima penyidik menjadi laporan pada Senin (11/10/2021).

Laporan sudah tercatat dengan nomor STTLP/187/X/2021/JATENG/SPKT.

BACA JUGA  Berkeliling Kampung, Sertu Brandes Himbau Warga Kibarkan Merah Putih.

“Sebelumnya sudah dilakukan pengaduan oleh klien kita. Menurut penyidik sudah bisa dinaikkan menjadi LP (laporan),” kata Musafak kepada wartawan Senin (11/10/2021).

Musafak menjelaskan, gugatan sudah dilayangkan ke pihak bank dan pengaduan juga sudah dilakukan ke OJK hingga Bank Indonesia.

Namun, lantaran belum mendapat respons dari pihak bank, maka dilakukan pelaporan ke polisi.

“Makanya klien kita ketika kejadian tidak ada respon dari bank maka laporan ke Polda,” tegas Musafak.

BACA JUGA  Rencana TNI-Polri Rekrut Santri, Ini Kata Habib Syakur

Musafak melaporkan kasus tersebut atas dugaan penipuan, dugaan pencucian uang, hingga pemalsuan dokumen.

Menurut dia, sidang perdana tergugat yakni pihak bank akan diproses di Pengadilan Negeri Kudus.

“Langkah selanjutnya panggilan sidang tanggal 20 Oktober, sama menunggu hasil penyidik,” katanya.

BACA JUGA  Medsos WhatsApp, Instagram, dan Facebook Down di Seluruh Dunia

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, laporan kasus tersebut sudah diterima.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, pungkas Iqbal.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI