Antisipasi Kasus Baru Covid-19, Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober

Dibaca: 391 x

Antisipasi Kasus Baru Covid-19, Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober
Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemag) Kamaruddin Amin. - Foto: Humas Kementerian Agama.

JAKARTA, Anambaspos.com – Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin dalam keterangan pers yang dilansir dari Beritasatu.com, Minggu (9/10/2021).

BACA JUGA  Kemenkes Klaim Penanganan Covid-19 Indonesia Salah Satu Terbaik Dunia

Kamaruddin menegaskan, Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya.

BACA JUGA  BI Sebut Minyak Goreng Murah Tekan Inflasi Juli di Purwokerto-Cilacap

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

BACA JUGA  Pemerintah Luncurkan Buku Saku Covid-19, Antisipasi Gelombang Ketiga

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tandasnya. (*p7s*)

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI