Polri Tangkap Empat Warga Indonesia Pelaku Peretasan Surel 8 Perusahaan Asing

Dibaca: 229 x

Polri Tangkap Empat Warga Indonesia Pelaku Peretasan Surel 8 Perusahaan Asing
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise terhadap delapan perusahaan asing di luar negeri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

JAKARTA, Anambaspos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise (BEC) atau peretasan surel delapan perusahaan asing di luar negeri. Sebanyak empat pelaku warga Indonesia ditangkap.

“Penipuan ini ditujukan kepada beberapa pihak manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban, dengan tujuan mendapatkan dana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang dilansir dari Medcom.id, Jumat, (1/10/2021).

BACA JUGA  DPR Minta Polri Dalami Aduan Kerugian Masyarakat Terkait Asuransi Unit Link

Keempat pelaku yang ditangkap ialah Citra Retlani, 25, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Niken Tri Suciati, 38, Warga Sukmajaya, Depok; Yana Hariyana, 24, warga Cilandak, Jakarta Selatan; dan Sarah Arista alias Friska Prsilia, warga Matraman, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak delapan perusahaan asing yang menjadi korban peretasan, yakni Simwon Inc, Korea Selatan; dan White Wood House Food Co, Taiwan. Perusahaan internasional lainnya yang diretas berada di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura dan Belgia.

Pengungkapan ini berawal adanya laporan polisi dari White Wood House Food Co pada 6 Januari 2021 dan Simwoon Inc pada 9 Maret 2021. Perusahaan asing asal Taiwan merugi Rp2,8 miliar dan Korea Selatan Rp82 miliar.

BACA JUGA  Irwasum Polri, Kapolda-kapolres Diminta Tak Kabur Saat Ditanya Media

Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan sindikat ini beroperasi sejak 2020. Mereka melakukan penipuan skema BEC dengan menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana.

“Yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli, namun masuk ke rekening pelaku,” ujar Asep.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu untuk membuat sejumlah dokumen. Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Systemically Important Bank (SIB), Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.

BACA JUGA  Sehari Berkali-kali Listrik Padam, Warga Curigai Cara Kerja PLN Tarempa

Menurut Asep, dokumen itu untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban. Mereka menambahkan karakter s pada alamat e-mail palsu untuk menipu perusahaan White Wood House Food Co, yakni mmontufar@naturipesfarms yang sejatinya, mmontufar@naturipefarms.

“Dokumen perusahaan palsu tersebut juga dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro, yang berada di bawah penguasaan masing-masing tersangka, yang terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu,” ungkap Asep.

BACA JUGA  Pengangkatan Khusus Polri Eks 57 Pegawai KPK Jadi ASN

Sementara itu, sindikat ini menggunakan e-mail palsu fang.xiaoyan@popen–sh untuk menipu perusahaan Simwoon Inc. Surel asli perusahaan tersebut adalah fang.xiaoyan@popen-sh.

“Sindikat kemudian mengirimkan email palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju,” kata Asep.

Anggota sindikat langsung menarik tunai uang setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban ke rekeningnya. Kemudian, mengubah mata uang ke dolar Amerika Serikat.

BACA JUGA  Asyik Selfie, Anggota PMR Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Gowa

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain uang tunai Rp29 miliar, tiga telepon seluler, sembilan buku tabungan dari berbagai bank, paspor tersangka, 14 kartu ATM, sembilan buku cek bank, satu sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berisi terkait berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar.

Lalu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hukuman paling tinggi Rp20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI