KARAWANG, Anambaspos.com — Seorang mahasiswa semester akhir berinisial (W) diamankan Satuan Reskrim Polres Karawang. Pelaku ditangkap karena memproduksi dan menjual sertifikat vaksin palsu.
“Pelaku ini melakukan jual beli sertifikat vaksin palsu kepada pembeli yang diduga belum melakukan vaksin,”kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (29/09/2021).
Oliestha mengungkapkan, mahasiswa jurusan teknik semester 7 salah satu perguruan tinggi di Karawang tersebut telah menjual sertifikat vaksin palsu kepada dua orang. Pelaku menjual sertifikat palsu dengan harga kisaran 50 hingga 100 ribu.
“Pembeli yang merupakan temannya untuk keperluan pekerjaan. Pelaku sudah menawarkan ke delapan orang namun baru terjual dua,” katanya
Dikatakannya, sertifikat vaksin palsu yang dibuat pelaku tersebut masuk dan terdaftar hingga dapat diakses di aplikasi PeduliLindungi.id. Pelaku dapat membuat sertifikat vaksin palsu tersebut ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan melakukan ilegal akses dan mengetahui link dan password input data vaksin sinovac.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.