Otak Pembobol ATM Merupakan Karyawan Vendor Pengisian dan Maintenance Mesin

Dibaca: 299 x

Otak Pembobol ATM Merupakan Karyawan Vendor Pengisian dan Maintenance Mesin
Karyawan vendor curi ATM di Malang. (Foto: Merdeka.com)

MALANG, Anambaspos.com — AF alias Toyib (33) menjadi otak pencurian uang dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Malang, Jawa Timur. AF adalah karyawan perusahaan vendor pengisian dan maintenance mesin ATM.

Tersangka AF dengan posisinya di bagian monitoring memiliki akses dan informasi terkait pengisian ATM. Posisi itu yang membuatnya dengan mudah membuka dan menyikat isi mesin ATM.

BACA JUGA  Kapolres Anambas Tampung Aspirasi Masyarakat

“Salah satu pelaku tahu detail cara membuka ATM, jadwal pengisian dan leluasa kapan memindahkan uangnya. Pengambilan dilakukan terus-menerus dan berulang,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Jumat (17/9).

Pelaku menggunakan kunci asli dengan mudah mengambil uang dalam casset mesin ATM. Pengambilan dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp498,4 Juta.

Aksi AF dibantu AP (29), tetangganya, namun beberapa kali dilakukan sendirian. Aksi mereka terakhir kali di ATM Jalan Sudanco Supriyadi, Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang, Kamis (26/8/2021).

 

Terlilit Utang

AF mengaku terlilit utang angsuran finance, pinjaman online (Pinjol) dan kalah judi oline. Kondisinya terjepit dan membuat gelap mata untuk mencuri uang dengan jumlah menggiurkan itu.

AF mengambil kunci mesin ATM dari ruang monitoring dan janjian bertemu AP di sekitar lokasi mesin ATM yang menjadi sasaran. Saat tiba di lokasi, AP diminta mengawasi situasi sekitar. Sedangkan AF mengeksekusi uang tunai dalam mesin ATM.

Karena aksinya terjadi berulang–ulang menimbulkan kecurigaan perusahaan hingga dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Satreskrim Polresta Malang Kota dalam proses pengungkapannya menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 2 buah seragam vendor ATM, dua Sepeda Motor, 3 penyimpanan uang (Cassette). Selain itu juga disita uang tunai Rp2,6 Juta dari AF dan Rp34 Juta dari AP.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berulang-ulang dengan ancaman 9 tahun penjara.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI