Anambas, Berita   -

Inilah Kondisi Terakhir Tengku Mukhtarudin, Sehingga belum di Jemput Kejaksaan

Dibaca: 304 x


Anambaspos.com – Hingga hari ini belum ada perkembangan dari kejaksaan tinggi tanjung pinang untuk menjemput mantan bupati anambas Tengku Mukhtarudin, Kerap menjadi pertanyaan besar kenapa kasus deposito BSM Natuna dengan tersangka mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtarudin tidak kunjung selesai berkas penyidikanya. Hal itu berdampak pada terkendalanya proses pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang. Menanggapi hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Feritas menegaskan bahwa kondisi Tengku Muhktarudin dalam perawatan Intensif di Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru, Provinsi Riau.

Keterangan secara tertulis oleh kuasa hukum dilengkapi bukti foto kondisi terakhir.

“Saya terbuka dan bicara apa adanya dan tidak memperlambat proses penyidikan. Tapi memang kondisinya sedang dirawat. Sedang masa pemulihan pasca operasi penyempitan urat saraf,” kata Aspidsus Selasa (8/8/2017).

Tengku Muhktarudin mendapat penanganan khusus setelah operasi di bagian tulang belakang pada 31 Juli lalu.
Feritas juga sempat memberikan bukti foto operasi dan kondisi Tengku yang tengah dirawat di Rumah sakit. Terlihat dalam foto, Tengku terbaring lemas didampingi oleh kerabar dekatnya.

“Tak mungkin kondisi seperti itu masih kita paksa juga. Mengembalikan kerugian negara sudah, nah terus kita paksa-paksa untuk diperiksa dalam kondisi seperti itu, nggak mungkinlah. Sesuai protap, itu tak boleh dipaksakan,” kata Feritas.

Ia memastikan proses hukum tetap berjalan.
Feritas menuturkan bahwa pihaknya terus menggesa agar Tengku cepat dilimpahkan ke Pengadilan.
Karena dua tersangka lainya. yakni Ipan dan Khoirul Rijal dalam minggu ini sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang.

Ketiga orang ini terjerat kasus gratifikasi sejumlah kendaraan yang terdiri dari Toyota Fortuner, Avanza dan 25 motor Mega Pro ‎dari bank Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai hadiah atas deposito ratusan miliar APBD Anambas.
Negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar setelah diketahui mereka menjual kendaraan tersebut yang meskinya menjadi aset negara. (bs/red)

BACA JUGA  Bamus Kades Pulau Jemaja, Ikuti Kegiatan Senam Bersama Bupati

 

sumber : batam.tribunnews.com



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI