ANAMBASPOS.COM –Sebanyak 20 perusahaan tambang sudah mengajukan izin eksplorasi pasir laut di Kabupaten Karimun. Namun, dari 20 perusahaan itu, hanya 9 perusahaan yang sudah melakukan eksplorasi. Sementara 11 perusahaan lagi masih mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ada 20 perusahaan yang sudah mengajukan eksplorasi di Karimun, 9 perusahaan yang disampaikan Pak Bupati itu sudah melakukan eksplorasi dan bukan hanya sekedar rekomendasi saja. Sementara, 11 perusahaan lainnya masih sebatas mengantongi IUP,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepri, Amjon di Karimun, Kamis (23/2).
Kata Amjon, untuk mencapai tahap operasi produksi (OP), maka ada 4 tahapan yang harus dilalui olerh perusahaan tambang, diantaranya tidak melanggar tata ruang, tidak berada di zona tangkap nelayan, tidak berada di zona olah gerak kapal dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya disetujui.
Menurut dia, sejak zaman Presiden Megawati ada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang menegaskan untuk menutup kran ekspor pasir laut di Indonesia, tentu saja kebijakan itu juga berlaku untuk Karimun. Dan, sampai sekarang belum ada peraturan yang menyebutkan dibukanya kembali kran ekspor pasir laut.
Hal yang sama disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq, menurut dia, pemerintah pusat hingga saat ini belum mengumumkan untuk membuka kran ekspor pasir laut. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun sudah merekomendasikan 9 perusahaan tambang untuk melakukan eksplorasi (ujicoba atau pengecekan mineral tambang) pasir laut di Karimun.
‘Sampai hari ini, belum ada pengumuman dari pemerintah pusat apakah dibuka ekspornya. Itu hanya baru sebatas wacana, sementara masyarakat sudah mengurus dokumen-dokumennya. Saya selaku Bupati juga belum menerima suratnya,” ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq di Gedung Nasional, Kamis (23/2).
Kata Rafiq, meski belum ada informasi dari pusat, namun perusahaan tambang sudah mengajukan izin kepada Gubernur Kepri. Sementara, Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menyurati Bupati untuk memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kata dia, tanpa rekomendasi dari Bupati selama dua minggupun, maka dianggap sudah setuju.
“Sesuai dengan amanat Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka izin pertambangan merupakan kewenangan provinsi, kabupaten/kota hanya diminta untuk mengeluarkan rekomendasi atas surat yang dikirimkan oleh gubernur melalui Sekda,” jelasnya.
Saat ini, sebanyak 9 perusahaan tambang yang akan melakukan pengecekan kandungan mineral pasir laut di perairan Karimun sudah mengantongi rekomendasi dari Pemkab Karimun. Kesembilan perusahan itu yakni Batam Surya Kencana, Sarana Trans Sejahtera, Bukit Lintang Karimun, Kim Jaya Utama, Mitra Tama Daya Alam Bintan, Yuliana Jaya, Merak Karimun Lestari, Combol Bahari Perkasa dan Indo Spora Bumi Persada.
Menurut Rafiq, rekomendasi yang diberikan kepada 9 perusahaan itu hanyalah sebatas eksplorasi atau pengecekan mineral tambang pasir laut. Pengecekan tambang mineral oleh perusahaan itu akan dilakukan di sejumlah titik seperti Pulau Karimun dan Moro. Terbanyak di Pulau Karimun.
“Dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin eksplorasinya, sebanyak 9 perusahaan sudah kami keluarkan suratnya. Eksplorasi itu akan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun, seperti Pulau Karimun dan Moro. Namun, paling banyak di Karimun. Izin itu sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ungkapnya (ham/hk/ap)