Dewan Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2020, Sentil Soal Lemahnya Pemberdayaan UMKM

Dibaca: 222 x


TAREMPA, AnambasPos.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Sekretariat DPRD Kepulauan Anambas, Tarempa, Jum’at  (23/ 04/ 2021).

Wabup Anambas, Wan Zuhendra saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Bupati Anambas Tahun 2020

Rapat ketika itu berlangsung terbuka untuk umum, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar dan dihadiri 13 Anggota DPRD Kepulauan Anambas. Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menghadiri selaku Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selain itu, dihadiri juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Anambas, OPD di Lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, Tokoh Perempuan dan sejumlah Wartawan.

“Sidang Dewan yang terhormat, berdasarkan tata tertib persidangan, Anggota yang hadir pada saat ini sebanyak 13 orang dari 20 Anggota DPRD Kepulauan Anambas. Sesuai ketentuan, rapat dapat dilakukan. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 secara resmi saya buka dan dintakan terbuka untuk umum,” sebut Hasnidar memulai agenda sidang ketika itu.

Yusli, YS, S. IP

Hasindar menyampaikan bahwa, agenda dewan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” terang Hasnidar.

BACA JUGA  496 Dus Mikol di Letung Dimusnahkan, Belum Ada Penjelasan Resmi dari Pihak Berwenang

Berikut, terdapat sejumlah rekomendasi dari DPRD Kepulauan Anambas terhadap LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 tersebut yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Anambas Terntang LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020, Yusli, YS, S. IP yang berisikan saran untuk perbaikan.

Untuk bidang ekonomi misalnya, DPRD Kepulauan Anambas merekomendasikan kepada Pemerintah Kepulauan Anambas untuk meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui pengembangan potensi pariwista dan perikanan.

“Program memajukan perekonomian masyarakat di Kepulauan Anambas belum dilakukan secara maksimal, pengembangan UMKM  melalui potensi pariwisata dan perikanan perlu lebih ditingkatkan lagi ke depannya,” ungkap Yusli dalam rekomendasi yang disampaikannya dalam kesempatan itu.

Selain itu, DPRD Kepulauan Anambas juga menyoroti soal data angka kemiskinan yang tidak jelas dalam dokumen LKPJ. “Pemkab Kepulauan Anambas harus lebih jelas memberikan terkait data angka kemiskinan sebagaiman yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Harus lebih fokus pada angka kemiskinan dengan membuka lapangan kerja baru,” desak Yusli.

Wabup : UMKM Jadi Perhatian Serius 

Terpisah sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra bertekat untuk melakukan trobosan peningkatan ekonomi masyarakat Kepulauan Anambas melalui pemberdayaan sektor UMKM. “Dalam RPJMD Pemkab Kepulauan Anambas, sektor UMKM akan menjadi perhatian serius,” ucap Wan dalam Forum Dialog Publik RPJMD Kepulauan Anambas yang diselenggarakan belum lama ini.

Laporan dan Editor : Asril Masbah

 

 

 

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI