DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Prioritas

Dibaca: 188 x

Saat berlangsungnya pembukaan Rapat Paripurna DPRD Anambas oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hasnidar

TAREMPA, AnambasPos.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat Paripurna lantai satu Gedung Sekretariat DPRD Jalan Iman Bonjol, Kecamatan Siantan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar. Rabu (31/03/2021).

Saat berlangsungnya Rapat Paripurna ketika itu, Hasnidar mengutarakan bahwa, kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh DPRD Anambas berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya, dituangkan dalam Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Tiga Ranperda perioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun anggaran 2021 disampaikan langsung oleh Bupati KKA, Abdul Haris, SH. diantaranya pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan kepada masyarakat atau investor, Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, dan Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa.

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar (tengah) di dampingi Wakil Ketua I dan II serta Sekwan saat menerima berkas dokumen dari Pemda KKA.

Dijelaskan Abdul Haris, pemerintah melakukan evaluasi perangkat daerah baru, pemekaran perangkat daerah dan penyesuaian nomenklatur dengan beberapa pertimbangan sesuai visi dan misi kepala daerah, guna membangun daerah secara optimal dan berkesinambungan.

“Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang akan melaksanakan rencana pembangunan. Oleh karena itu, harus mampu mengakomodir amanah yang diberikan pemerintah,” Terang Haris.

Lanjut Abdul Haris mengatakan, lingkup kerja Pemda tercermin dalam tugas dan fungsi yang merupakan persentasi dari urusan yang Desentralisasi kan disesuaikan dengan Undang – undang. Pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada beban kerja yang tercermin dari bobot setiap urusan di kabupaten.

BACA JUGA  Warga Desa Telaga Kecil Sediakan Lahan Gratis untuk Telekomsel

Terkait insentif, Abdul Haris berharap ada kontribusi dan upaya peningkatan pendapatan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja lokal. kepada investor agar bisa bermitra dengan usaha kecil mikro dan menengah serta koperasi dan industri dengan mengandalkan produksi dalam negeri.

“Kita berharap, Ranperda ini dapat diproses dengan tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, sehingga dapat mempermudah langkah kerja investor,” ujarnya.

Laporan dan Editor : Slamet



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI