TAREMPA, AnambasPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, Bertempat di Ruang Paripurna Lantai I, Kamis (25/03/2021).
Rapat diawali dengan kata sambutan Ketua DPRD Anambas, Hasnidar sekaligus pimpinan rapat yang menyampaikan Rapat Paripurna ketika itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pada Pasal 114 ayat (1) mengatur bahwa ‘Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna’.
“Dengan ini PAW Anggota DPRD Anambas dari Partai Demokrat Kabupaten Anambas yaitu saudara Ellysa sebagai pengganti Almarhum H.Nur Adnan Nala, Maka Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) Nomor 381 Tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sisa masa jabatan 2019 – 2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD KKA sisa masa jabatan 2019 – 2024,” Ucap Hasnidar.
Seperti yang diketahui, sambung Hasnidar, Pada Pasal 99 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Anggota DPRD berhenti antar waktu karena :
a. Meninggal Dunia, b.Mengundurkan diri, c.Diberhentikan.
“ Mengacu pada Pasal 109 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu, bisa dilaksanakan dan disaksikan bersama-sama, dari awal hingga selesai,” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan prosesi pengambilan Sumpah/Janji oleh Ellysa. Dan diakhir rapat Hasnidar mengucapkan selamat serta syukur Rapat Paripurna bisa berjalan dengan lancar.
”Allhamdulilah Rapat Paripurna dengan agenda PAW saya nyatakan berakhir dan ditutup secara resmi, maka dengan demikian secara resmi saudara Ellysa dapat menjalankan dan melanjutkan tugas yang selama ini dilaksanakan oleh Almarhum Kepada saudara,” kata Hasnidar.
Diketahui untuk kursi tamu undangan peserta rapat sangat dibatasi dikarenakan masih pandemi Covid -19 sehingga harus menerapkan physical distancing dan penerapan protokol kesehatan.
Laporan : RZ
Editor : Slamet.