TAREMPA, AnambasPos.com – Buruh Penambang Pasir Tardisional di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang selama berpuluh-puluh tahun bekerja mengambil pasir di pesisir untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka, saat ini merasa was-was untuk melakukan kegiatan pengambilan pasir.
Pasalnya, pada beberapa waktu lalau, pihak Polair Polres Kepulauan Anambas telah melakukan penertiban terhadap kegiatan tersebut. “Takut-takut nak kerja pasir lagi. Takut ditangkap polisi,”ungkap salah seorang buruh penambang pasir tradisional Anambas pada beberapa kesempatan membahas terkait hal tersebut.
Namun kata dia, jika tidak bekerja sebagai penambang pasir tradisional tersebut, dia mengaku bingung mau bekerja apa. “Tapi mau kerja apa ya, bingung juge,” keluhnya.
Solidaritas Masyarakat Anambas (SRA) meminta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) KKA untuk segera memberikan solusi terhadap persoalan yang dialami masyarakat Anambas tersebut.
“Kita minta agar ada solusi dari pihak DPRD dan Pemda Anambas untuk nasib masyarakat Anambas penambang pasir tradisional ini,” desak Ketua SRA, Wan Rendra Virgiawan.
Sebelumnya Sejumlah penambang pasir bersama SRA mendatangi DPRD KKA pada Selasa (16/2). Mereka mencari solusi bersama setelah adanya penegakan hukum dari instansi terkait terhadap warga yang menambang pasir itu. Pertemuan ketika itu membahas masalah perizinan mereka dalam menambang pasir di Anambas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD KKA Jasril Jamal yang memimpin pertemuan ketika itu, tidak ingin mengangkangi hasil kesepakatan saat koordinasi dengan Pemerintah Daerah. “Selama ini masyarakat mata pencaharian masyarakat diantaranya sebagai penambang pasir. Kegiatan itu sendiri sudah berlangsung lama. Hanya memang belum ada izin. Kami tidak menyalahkan itu dari pihak penegak hukum,” sebut Jasril.
Jasril menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang bagaimana kelanjutan bagi penambang pasir ini. Kepada pemarintah Daedrah KKA pihaknya juga meminta agar segera diberikan solusinya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pemda Anambas pun kita minta agar segera memberikan solusi terhadap nasib buruh pekerja pasir ini. Untuk sementara masih diperbolehkan melakukan kegiatan secara tradisional sampai izin resmi diperoleh,” ujar Jasril.
Laporan dan editor: Asril Masbah