Mendengar Suara Rakyat, Ketua Komisi II DPRD Anambas Terbang Menuju Jakarta

Dibaca: 194 x

Jasril Jamal, Ketua Komisi II DPRD Anambas

TAREMPA, AnambasPos.com Kementerian Kelautan dan Perikanan  Republik Indonesia (KKP-RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Permen ini merevisi regulasi sebelumnya, Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan API di Wilayah Pengelolaan Perikanan.

Dalam Permen KP No 59 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020, khususnya pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Adapun alat tangkap yang dikategorikan melanggar adalah pair sein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl).

Memperhatikan hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jasril Jamal, selaku Ketua Komisi II, akan mendatangi Dirjen KP pusat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Anambas yang secara keras menolak peraturan tersebut.

” Ya, mendengar suara rakyat, khusunya masyarakat Anambas, yang merasa sangat dirugikan terkait terbitnya permen KP No 59 Tahun 2020, saya akan menuju Jakarta untuk bertemu dengan Dirjen kementrian KP, untuk menyampaikan langsung dan memperjuangkan apa yang menjadi hak rakyat kecil khususnya nelayan Anambas,” kata Jasril kepada Anambaspos.com melalui panggilan Wats’app pribadinya. Selasa (26/01/2021).

Dia menilai, peraturan ini telah menyayat hati nelayan dan rakyat kecil yang berada di daerah perbatasan, khususnya Anambas, untuk itu,. Dirinya bersama ketua DPRD Anambas, Hasnidar akan berangkat ke pusat secepatnya.

” ini saya anggap sangat emergency dan saya selaku anggota DPRD Anambas yang dipilih oleh rakyat, bersama masyarakat menyatakan menolak permen KP No 59 yang telah diterbitkan pemerintah pusat,” jelas Jasril.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan JTM, SUB ULP Letung Akan Laksanakan Perampalan Rutin

Informasi yang berhasil dihimpun anambaspos.com, ketua DPRD Anambas akan ikut serta bersama Ketua Komisi II dan DP3 Anambas serta perwakilan HNSI Anambas untuk menemui Dirjen KP terkait Permen KP no 59 Tahun 2020 tersebut.

Reporter dan editor : Slamet.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI