Konsultasi dan Koordinasi ke Satpol PP Kota Batam Terkait Penguatan PPNS Anambas
Batam, AnambasPos.com– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Tentang Penguatan Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD KKA, Yusli, YS, S.IP kepada AnambasPos.com, Jum’at (22/01/2021) melalui pesan whats up-nya.
“Kita sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pol PP Kota Batam terkait penguatan PPNS Anambas ke depan,” ungkap Yusli .
Dijelaskan Yusli bahwa, upaya itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Nantinya kita berharap Satpol PP Anambas harus memiliki Sekrretariat PPNS yang secara detail akan melakukan tugas dan fungsi dengan baik dalam penegakan Perda yangg sudah ada,” terang Yusli.
Secara teknis dan administrasi lanjut dia, pihaknya akan mengarahkan Satpol PP Anambas untusk segera berkoordinasi lebih lanjut lagi tentang prihal tersebut.
“Selain itu, kami juga berkonsultasi kaitan dengan penegakan Perda dan turan-aturan lain di daerah yang selama ini sudah kita hasilkan di Anambas. Agar semua masyarakat patuh dan taat dengan Perda serta aturan-aturan lain di daerah tersebut sesuai dengan norma-norma yang ada.
Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menekankan bahwa, jalannya peraturan tersebut tidak terlepas dari adanya dukungan maksimal oleh elemen yang menegakkan Perda tersebut di lapangan yaitu Satpol PP. Ini tantangan kita untuk menjadikan Anambas semakin baik dan maju lagi ke depan,” imbuhnya.
Penulis dan Editor : Asril Masbah