TAREMPA, AnambasPos.com – Koramil 02/Tarempa Kodim 0318/Natuna kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19 di sepanjang jalan Hang Tuah, pasar ikan, dan pasar Tradisional Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Polisi Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Wilayah Hukum Polisi Resort (Polres) Anambas serta melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas.
Danramil 02/Tarempa Kapten CHB Dede Tri Hayanto ketika dihubungi Anambaspos.com melalui panggilan Wats’app pribadinya menyampaikan, dalam operasi kali ini terdapat 4 ( empat) orang warga yang terjaring tidak menggunakan masker.
” Empat orang tersebut di berikan teguran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi dan akan selalu memakai masker, serta tindakan push – uf sebagai hukuman efek jera ” ungkap Danramil 02/Tarempa Dede Tri Haryanto ketika itu. Senin (16/11/2020).
Ditempat terpisah, Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0318/Natuna Letkol ARM Asep Ridwan SH, M. HAN Mengatakan bahwa, operasi Yustisi ini akan terus di gelar mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
” Harapan kita masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah dari pada mengobati, dengan tetap selalu menggunakan masker dan taat kepada aturan Prokes Covid -19 ” ungkap Dandim Natuna.
Kegiatan Oprasi Yustisi kala itu melibatkan personil dari Koramil 02/Tarempa sebanyak 8 personil, 12 personel Polsek Siantan dan 15 personel Satpol PP KKA bersinergi menjalankan tugas.
Reporter dan editor : Slamet.