IMPOL, JEMAJA BARAT, AnambasPos.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jemaja Barat mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda untuk ikut berpartisipasi menciptakan suasana damai dan kondusif di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Anambas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ropi Kahardi salah satu anggota Panwascam Jemaja Barat, Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) diruang kerjanya Sekretariat Panwascam Jemaja Barat ketika ditemui anambaspos.com. Selasa (14/10/2020).
Menurut Ropi, kaum muda dapat membangun kepedulian terhadap kesehatan di era new normal pasca covid-19. Selain itu, tambahnya, mereka dapat juga berperan aktif mensukseskan Pilkada yang demokratis, berintegritas dan beradab.
Dikatakannya, Pilkada Anambas di ikuti 3 paslon yakni Haris-Wan , Yusrizal-Fathurahman dan 3. Ical-Johari. Agenda ini, katanya, merupakan momentum kontestasi politik merebut hati masyarakat untuk meraih kursi kepemimpinan dengan cara sehat, berani menolak money politic, sehingga menghasilkan figur pemimpin yang benar-benar bersih.
“Tidak ada alasan untuk tidak menindak pelaku politik uang. Aturannya sudah kuat dalam UU Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga akan mendapatkan saksi yang telah diatur dalam UU Pilkada tersebut” jelas Ropi.
Ropi juga menambahkan, lemahnya SDM dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi UU pilkada, membuat masyarakat rentan terhadap ancam pidana.
” Karna lemahnya SDM dan kurangnya pemahaman membuat masyarakat kita rentan terhadap ancaman pidana,” jelas Ropi
Lebih jauh dikatakannya upaya pencegahan pelanggaran terkait money politic, bagi pemuda dan tokoh masyarakat yakni dengan memberikan edukasi pemahaman dan meyakinkan bahwa ancaman pidana betul-betul nyata dalam penindakannya.
Kemudian ia menjelaskan, saat ini Panwascam telah membentuk 4 kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan unsur vertikal di luar Panwascam yang masing-masing memiliki peran dalam pengawasan, sesuai dengan tahapan pilkada tahun 2020 sebagai langkah nyata mempersempit ruang gerak terjadinya money politic
“Akan ada apresiasi bagi mereka yang melakukan pengawasan tambahnya. Kemudian jika ada masyarakat yang mau memberikan laporan terhadap indikasi dugaan pelanggaran, kita akan menjaga serta memberi perlindungan secara hukum,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ropi juga menjelaskan kepada media ini tentang hukuman pidana dan denda yang menanti jika terdapat pelaku dan penerima yang melakukan politik uang pada masa Pilkada nantinya.
” Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi pelanggar diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” Tegas Ropi.
Reporter dan editor : Slamet.