TANJUNG PINANG, AnambasPos.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Sahtiar, S.H, MM buka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemahaman tindak pidana korupsi, kebijakan penggunaan dana desa tahun 2021 dan percepatan penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa beserta penyusunan laporan Kepala Desa (Kades). Kamis (22/10/2020).
Bimtek yang disusun oleh Pusat Manajemen Pemerintahan Daerah (PMPD) di Hotel Comfort tersebut dihadiri Seluruh Kades se-Anambas beserta Sekretaris Desa (Sekdes) se-Anambas dan juga beberapa Ketua BPD yang berkesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan selama dua hari terhitung tanggal 22-10-2020 sampai dengan 23-10-2020.
Dalam kata sambutan pada saat berlangsungnya kegiatan tersebut, Sahtiar memberikan apresiasi kepada pihak PMPD. Atas terselengaranya kegiatan yang dapat meningkatkan kinerja Kades, sekdes ,staf desa , BPD dalam kegiatan tersehut.
” Apresiasi yang sebesar-besarnya layak kita persembahkan kepada PMPD yang mampu melaksanakan kegiatan yang sangat jarang dilakukan untuk belakangan ini,” kata Sahtiar.
Sahtiar juga berharap kepada seluruh peserta kegiatan untuk dapat benar-benar mengikuti jalanya acara agar dapat membawa pulang ilmu yang bermanfaat.
” Bapak ibu sekalian, ini adalah sesuatu moment yang sangat berharga, jarang sekali kegiatan ini diselenggarakan, untuk Karna itu, marilah kita ikuti dengan baik, mudah-mudahan kita bisa membawa pulang dan menimba ilmu dalam kegiatan ini,” kata Sahtiar.
Kegiatan Bimtek tersebut juga melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) KKA serta Kajari Natuna dan Kacabjari Natuna di Anambas sebagai Nara sumber.
Reporter dan editor : Slamet.