LANDAK, JEMAJA, AnambasPos.com – Pemerintah Desa (PemDes) Landak kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) tahap I periode kedua kepada 36 warga yang terdampak Covid-19 di balai pertemuan Desa Landak, Rabu (26/8/2020).
Turut hadir dalam kegiatan penyaluran BLT-DD kala itu, Sekretaris Camat Wan Iwan Marzuni, Bhabinkamtibmas Polsek Jemaja, Brigadir Andri Fiantono, Bhabinsa Desa Landak Sersan Dua (Serda) Suwarno, BPD Desa Landak Alizar, Pendamping Lokal Desa ( PLD) Junaidi. Serta masyarakat yang penerima bantuan BLT-DD tahap satu periode kedua.
Pada kesempatan berlangsungnya kegiatan penyaluran BLT-DD kala itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Jemaja, Wan Iwan Marzuni , menyampaikan, bantuan langsung tunai ini adalah program pemerintah dalam memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui Dana Desa..
“Bantuan diberikan secara bertahap, jadi masyarakat untuk dapat bersabar. Bantuan tetap disalurkan kerena sudah menjadi program pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Iwan,
Selanjutnya, Iwan juga mengatakan, selain pemerintah pusat, setiap daerah juga menyalurkan bantuan covid tersebut. Begitu juga yang saat ini desa juga berperan dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang telah di Anggarkan melalui Dana Desa (DD).
“ ada beberapa program dari pemerintah untuk membantu masyarakat, dan salah satunya adalah BLT-DD, namun, semua penyaluran bantuan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik barapa nilai yang diberikan dan berapa bulan yang akan disalurkan,” Jelas Iwan.
Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Landak Amirullah mengatakan, dalam penyaluran BLT -DD yang awalnya diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar 600 ribu selama tiga bulan sebelumnya terhitung dari April hingga Juni 2020, berbeda dengan penyaluran yang disalurkan saat ini.
” BLT-DD gelombang pertama, masyarakat mendapatkan bantuan sebesar 600 ribu rupiah selama tiga bulan, terhitung dari bulan April hingga Juni, sedangkan pada gelombang kedua, warga hanya menerima BLT-DD sebesar 300 ribu rupiah saja.” Kata Amir.
Amir juga menjelaskan, perubahan jumlah bantuan tersebut telah diatur dalam PMK nomor 50/PMK.07.2020. ” Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Kemendes PDTT dan PMK nomor 50./PMK.07.2020, tentang BLT, nominal yang diterima KPM untuk 3 bulan sebelumnya dengan nominal pada bulan yang berjalan memang ada perbedaan hingga 50%, ,” kata Amir.
Reporter dan editor : Slamet.