Untung Milyaran Rupiah, PT. Ganesa Malah Abai Pasang Bendera Merah Putih di Kantor Manajemennya

Dibaca: 165 x

Tidak terpasang juga Bendera Merah putih sebelumnya di sini

SIANTAN, AnambasPos.com  Kantor Perwakilan Manajemen PT. Ganesa Bangun Riau Sarana, perusaan yang saat ini tengah melaksanakan pengerjaan proyek Pembangunan Jalan Selayang Pandang (SP) II di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA),  didapati tidak menaikan Bendera Merah Putih bersempena Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 75 tahun 2020.

Kondisi itu sungguh sangat ironis adanya. Sebab, meski meraup untung milyaran rupiah di bumi Negara Kesatuan Republik Indoneisa (NKRI), namun pihak Manajemen perusahaan tersebut telah mengangkangi dan tidak mengindahkan sama sekali intrusksi pemerintah serta tidak menghargai simbol negara yang sangat sakral.

Pantauan AnambasPos.com di lapangan, terhitung sejak tanggal 01 Agustus hingga hari ini, Rabu, 12 Agustus 2020, tidak terlihat adanya Bendera Merah Putih yang dikibarkan, baik di Depan Pos Perusahaan,maupun di Depan Kantor Perwakilan Manajemen Perusahaan yang berlokasi di Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan tersebut.

“Tidak ada Bendera Merah Putih yang dikibarkan di Pos maupun Kantor Perwakilan Manajemen PT. Ganesa Bangun Riau Sarana di Tanjung Momong,” sebut  sumber terpercaya AnambasPos.com, Rabu (12/08/2020).

Dikonfirmasi melalui telephone selulernya, Rabu (12/08/2020), Manejer PT. Ganesa Bangun Riau Sarana di Anambas, Ardi, terkait didapati tidak terpasangnya Bendera Merah Putih di Depan Pos maupun Kantor Perwakilan Manajemen Perusahaan miliknya itu, mengaku lupa. “Oiya, lupa memasangnya,” jawab Ardi ringan seolah-olah tak punya beban moral kebangsaan sama-sekali.

Data yang dihimpun AnambasPos.com menunjukan bahwa, kewajiban menaikan Bendera Merah Putih tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/20 tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 003/905/B.PEMTAS-SET/2020 tentang hal yang sama.

BACA JUGA  Pramuka Membentuk Karakter Peserta Didik

Terkait Pengibaran Bendera Merah Putih itu juga, telah pula menjadi Kebijakan Pangdam I / BB dan Perintah Danrem 033 / WP sebagaimana disampaikan oleh Dandim 0318 / Natuna Letkol ARM. Asep Ridwan, SH, M. Han dalam Rilis Pers yang disampaikan Koramil 02/ Tarempa kepada redaksi media ini.

“Pasang Bendera Merah Putih, wajib dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020 dalam rangka HUT Kem-RI ke 75,” tegas Asep Ridwan melalui Plh Danramil 02 / Tarempa, Wamada Simare-Mare.

Laporan : Tim Redaksi



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI