Kepulauan Anambas, AnambasPos.com – Seorang pria, AR (37) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Priistiwa ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Jum’at (12/06/2020).
Kejadian itu dibenarkan oleh Wakil Kepala (Waka) Polsek Jemaja, IPDA. Rabul Yamin saat dikonfirmasi AnambasPos.com. “Ya benar ada dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh seorang pria terhadap anak kandungnya. Pelaku tersebut sudah kita amankan,” ungkap Yamin
Sementara itu, informasi yang dapat dihimpun media ini menunjukan bahwa pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban terjadi sekitar jam tiga sore, ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Reporter :Slamet
Editor :Asril Masbah.