Terkait Proyek Pembangunan SLB Anambas, Pekerja Sebut Sekitar Rp. 215 Juta Upah Mereka Belum Dibayar

Dibaca: 165 x

Gedung SLB Negeri Anambas

TAREMPA, AnambasPos.com – Sebanyak Rp. 215.890.000 Juta, sisa upah buruh pekerja Pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Anambas di Desa Tiangau Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tahun Anggaran 2019, belum dibayarkan oleh pihak Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Sekitar 215,390 Juta Rupiah sisa upah pekerja buruh Pembangunan Gedung SLB Negeri Anambas yang belum dibayarkan oleh pihak Komite pembangunan USB Disdik Provinsi Kepri,” ujar salah satu Pengurus Buruh Pekerja Lapangan yang tidak mau disebutkan namanya, kepada AnambasPos.com, Kamis, (21/02/20).

Rincian dari sisa upah yang belum dibayarkan tersebut, diantaranya pekerja pemasangan jendela aluminium, pemasangan keramik, pengecatan gedung, tukang meja kursi, instalasi listrik, pengerjaan atap plafon, tukang cat kusen daun pintu, pengecoran lantai dan penimbunan tanah.

Dia mengharapkan ada itikad baik dari pihak komite untuk melunasi upah pekerja yang selama ini masih tertunggak tersebut. “Saya sangat berharap sekali pihak komite dapat segera menyelasaikan upah pekerja yang masih tertunggak,” tuturnya.

Mengundang Reaksi SBSI Anambas

Polemik tersebut mengundang reaksi dari Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesa (DPC SBSI) KKA, Sekaligus sebagai Aktivis Buruh di KKA, Safri. Dia mengingatkan bahwa apabila ada keterlambatan pembayaran upah pekerja, seharusnya pihak perusahaan membayar denda dari keterlambatan pembayaran upah tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 55, Apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar upah, maka akan dikenakan denda,” terang Safri.

Jumlah denda yang harus dibayarkan perusahan menurut Safri, telah diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mulai dari hari keempat sampai hari ke delapan terhitung tanggal pembayaran gaji seharusnya, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah gaji yang harus dibayarkan,” papar Safri.

BACA JUGA  Warga Batumerah Ingin Rudi Jadi Gubernur, Agar Pembangunan Batam dan Kepri Berkelanjutan

“Sesudah hari ke delapan, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai poin sebelumnya dan ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan catatan, dalam satu bulan tidak boleh lebih dari 50% dari gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan,” rincinya lagi.

Sesudah sebulan, lanjut Safri, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai dua poin sebelumnya, lalu ditambah dengan bunga sejumlah suku bunga yang diberlakukan oleh pemerintah.

Perusahaan dalam PP No.78 Tahun 2015 adalah, Safri menjelaskan adalah bentuk usaha setiap badan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum. Baik milik swasta atau milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Terkait hal itu, Sekretaris Unit Pengelola Pembangunan SLB Negeri Anambas, Suherman mengaku memang benar bahwa upah buruh pekerja belum lunas dibayarkan. Pihaknya menunggu uang pembangunan sekolah itu yang dipotong sebesar Rp. 500 juta dikembalikan oleh pihak komite.

“Kalau uang kami sudh dikembalikan oleh Ketua Komite Pembangunan SLB Negeri Anambas Disdik Kepri yang dipotong sebesar Rp. 500 juta itu sudah dikembalikan, upah buruh pekerja pasti akan kami lunaskan. Kalau saat ini kami tidak punya kemapuan apa-apa lagi, karena suda menutupi kekurangan sebelumnya dengan uang pribadi,” beber Suherman.

Sementara Ketua Komite Pebangunan SLB Negeri Anambas, Disdik Kepri, Raja Faisal, belum mau memberikan keterangan lengkap terhadap persoalan tersebut. ” Nanti akan saya klarifikasi setelah data lengkap dari Kemendikbud saya terima,” jawabnya.

Reporter : Laode Agus

Editor : Asril Masbah



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI