SE Terbaru Walikota Tanjungpinang: Tidak Boleh Sediakan Meja dan Tempat Duduk

Dibaca: 258 x

Surat Edaran terbaru Walikota Tanjungpinang terkait Pencegahan Covid - 19

TANJUNGPINANG, AnambasPos.com Untuk mencegah penularan Covid – 19 di Wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Walikota Tanjungpinag, Syahrul, S.Pd kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Camat dan Lurah, Pengelola atau Penanggungjawab Tempat Usaha dan Ketua RT, Ketua RW se – Kota Tanjungpinang, Senin (06 april 2020).

SE bernomor: 443.2/566/1/2020  berisikan Tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggara Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Tanjungpinang.

SE itu juga diketahuai sebagai tindaklanjut dari perpanjangan masa darurat Covid 19 yang sebelumnya akan berakhir pada tanggal 07 April 2020, kemudian diperpanjang kembali terhitung dari tanggal 08 April hingga 21 April 2020.

“Disampaikan kepada saudara bahwa pengaturan tersebut diperpanjang selama 14 hari yakni dari tanggal 08 April hingga 21 April 2020. Substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tanjungpinang. Kecuali pada beberapa unit usaha yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini,” demikian bunyi redaksi yang tertuang dalam salah satu poin penting SE Walikota tersebut.

Berikut seperti termuat dalam SE itu, bagi unit usaha kedai kopi, caffe, rumah makan, restoran, pusat kuliner, pujasera, yang semula diatur dengan pengaturan operasional tertentu sebagaimana SE Walikota sebelumnya, dalam SE kali ini dirubah pengaturannya yakni tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan, serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan.

“Kedai kopi, caffe, rumah makan, restoran, pusat kuliner, pujasera, tidak boleh menyediakan meja dan tempat duduk. Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli dengan cara dibungkus bawa pulang (take away) saja,” tulis SE Walikota itu.

BACA JUGA  KPU Anambas Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Laporan: Chika Puteri

Editor: Asril Masbah



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI