TANJUNGPINANG, AnambasPos – Sebagai langkah mengantisifasi melemahnya ekonomi masyarakat akibat Covid-19, pemerintah pusat melakukan pemberian kebijakan relaksasi kredit Perbank-kan bagi pelaku usaha kecil, berupa penundaan angsuran sampai satu tahun serta penurunan bunga.
Terkait kebijakan itu, sejumlah bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai melakukan pelonggaran cicilan kredit bagi para nasabhnya, selama satu tahun. Nasabah tidak perlu mengangsur kreditnya. Pihak bank akan menghitung kembali nilai pinjaman, kemudian dibagi dengan jangka waktu yang tersisa.
Pihak bank menyebutkan bahwa akan meberikan keringanan bagi bagi nasabahnya dari kalangan pekerja informal atau berpenghasilan harian dan usaha mikro dan kecil. Adapun persyaratan yang dimaksud, nasabah tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari.
Pemberlakuan keringanan cicilan tersebut dimulai sejak 1 April 2020 hingga hingga satu tahun ke depan. Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Keteranga Pers, Selasa (24/03/2010) yang lalu.
“Kepada nasabah dari kalangan masyarakat berpenghasilan rndah dan tidak tetap, yang memiliki cicilan rumah di di Bank dan di sejumlah perusahaan -perusahaan harus diberikan keringanan dengan menunda angsurannya selama satu tahun,” kata Jokowi dalam keterangan Persnya ketika itu.
Setelah kebijakan ini diberlakukan, di Kota Tanjungpinang, Jum’at (03 /04/ 2020) terpantau ramai para nasabah yang mengantri di Bank Tabungan Negara (BTN) Kota Tanjungpinang, untuk mendapatkan keringanan angsuran rumah oleh pihak Manajemen BTN.
“KIta berharap pihak bank menjalakan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi terkait keringanan cicilan rumah selama satu tahun itu,” pinta salah seoarang nasabah saat dikonfirmasi AnambasPos.com.
Laporan : Chika Puteri
Editor: Asril Masbah