Dari Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah
TAREMPA, AnambasPos.com – Sebanyak enam ton setiap hari sampah dihasilkan di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Kondisi itu perlu mendapatkan perhatian yang serius oleh semua pihak, agar persoalan sampah di KKA dapat diatasi dan dikelola dengan baik.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabdid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) KKA, Risdayani, ST, M. Ed, saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) KKA, Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di KKA yang digelar oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), di Aula Hotel Tarempak Beach, Sabtu (07/03/2020).
“Ada kisaran enam ton per hari sampah yang dihasilkan untuk se Anambas. Jumlah yang cukup signifikan. Karenanya perlu diatasi, dikelola dan dikendalikan dengan baik dan maksimal,” ungkap Risdayani.
Menurut Risdayani, pihaknya sebelumnya juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tentang Pengelolaan Sampah tersebut. “Kita juga dari Dishub LH KKA, sudah beberapa kali melakukan sosialisai Perda tentang Pengelolaan Sampah ini ke masyarakat. Namun memang masih perlu sosialisasi yang lebih maksimal lagi,” terang Risdayani.
Dia pun memberikan apresiasi kepada Ormas Pemuda Pancasila KKA, yang telah mengambil peran untuk mendukung memperkuat sosilaisai Perda Terkait Pengelolaan sampah itu ke masyarakat.
“Alahamdulillah dan terimakasih sekali untuk Pemuda Pancasila yang telah membantu mensosialisasikan Perda terkait Pengelolaan Sampah ini ke masyarakat. Ini sangat membantu kami dalam mengatasi dan mengola dan mengendalikan persoalan sampah di Anambas,” ucapnya.
Laporan : Laode Agus
Editor : Redaksi